Selasa, 16 November 2010
Bupati Nias Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami Nias yang terjadi tahun 2004.
"Kasus kedua soal Nias, tersangkanya BB. Tempat kejadian kantor Bupati Nias, tahun 2007," kata pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Jakarta, Selasa (16/11/2010).
Bibit menjelaskan, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias memperoleh alokasi bantuan untuk penanggulangan pascagempa dan tsunami tahun 2004.
NAD memperoleh dana sebesar Rp 47 miliar, sedangkan Nias memperoleh dana bantuan sebesar Rp 9,48 miliar.
Bantuan tersebut, menurut Bibit, disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanannya terjadi mark-up terhadap pembelian barang dan jasa.
Untuk berbagi kegiatan penanggulangan pascabencana tersebut diduga Bupati Nias, Binahati B Baeha, melakukan mark up dan membagikan uang hasil korupsi tersebut ke beberapa orang.
Menurut Bibit, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan bencana tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.
"BBB disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujar dia.
Sejauh ini, ia mengatakan KPK baru menetapkan tersangka Bupati Nias untuk kasus dugaan penyelewengan dana bantuan bencana tsunami saja. KPK belum menyelidiki dugaan penyalahgunaan APBN.
0 komentar:
Posting Komentar