Kementrian Luar Negeri akhirnya memastikan alasan mengapa pesawat carter Malaysia jenis BAE 146-200 sampai ditahan di Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (14/12/2010) siang. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri Lutfi Rauf mengatakan hal tersebut karena pesawat tersebut mendarat tanpa izin.
Ia mengatakan pesawat tersebut membawa rombongan dari Malak ke Dili. Pesawat tersebut sebenarnya sudah memiliki izin masuk dan keluar wilayah Indonesia. Namun, pesawat tersebut tidak memiliki izin mendarat di wilayah Indonesia.
Nah, saat pesawat kembali dari Dili ke Malaka, tiba-tiba mendarat di Surabaya untuk mengisi bahan bakar sehingga ditahan pihak TNI. Jadi, ia menegaskan bahwa penahanan tersebut karena pesawat tidak punya izin mendarat.
"Karena ini pesawat carteran, ternyata landing permitnya tidak diurus agennya dan ini sudah diakui Kedubes Malaysia kalau mereka tidak mengurus landing permitnya," ujar Lutfi Rauf kepada Kompas.com. Pihaknya kemudian mendapat laporan penahanan pesawat dari Kedubes Malaysia sekitar jam 16.50 WIB.
Lutfi mengatakan, landing permit telah dikeluarkan Kemlu pukul 20.30 WIB setelah semua pengurusan izin dilengkapi sesuai prosedur. Namun, kapan pesawat bisa berangkat ia tidak dapat memastikan. Izin tersebut telah diteruskan ke Dephub dan Mabes TNI.
Ia juga mengakui pihaknya memberikan kemudahan pengurusan izin kepada enam orang di antara rombongan untuk kembali ke Malaysia dengan pesawat komersial lebih dulu. Di antara keenam orang tersebut terdapat chief minister dan putera Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Pesawat membawa rombongan dari Malaysia ke Dili, Timor Timur dan ditahan saat kembali dari Dili ke Malaysia.
0 komentar:
Posting Komentar