Terpidana kasus suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin rencananya akan segera bebas bersyarat. Surat keputusannya sendiri belum disetujui Menhukham Patrialis Akbar dan belum juga ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono.
Ayin diperkirakan akan tetap keluar karena fakta ruang tahanan mewah untuk Ayin di LP Pondok Bambu tak ikut dihitung sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Untung mengatakan Ayin sudah memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat karena dinilai telah berkelakuan baik selama setahun di dalam tahanan. Ruangan mewah tak ikut dihitung.
"Ini gini, ruangan khusus itu kan warisan dari beberapa pejabat dan napi yang lama. Itu sudah berjalan lama. Nah itu yang salah pegawai LP-nya. Pegawai LP yang ditindak karena mengijinkan begitu," katanya di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011).
Untung mengatakan sudah mengirimkan sejumlah pertimbangan kepada Menteri untuk membebaskan Ayin secara bersyarat. Namun, lanjutnya, belum ada keputusan dari Menteri sehingga SK tak bisa ditandatangani.
Patrialis, ketika ditanyakan secara terpisah, mengaku belum sempat mempelajari pertimbangan yang diajukan Dirjen Pemasyarakatan untuk pembebasan bersyarat Ayin.
Patrialis berjanji akan membicarakannya segera dengan Dirjen. Namun, Patrialis malah mempertanyakan balik kerja bawahannya ketika ditanyakan soal ruang tahanan mewah untuk Ayin sebagai pertimbangan yang memberatkan.
"Semua kesalahan yang dilakukan harus dicatat di register F. Jadi kalau pembinaan kurang maksimal atau dia lakukan pelanggaran itu harus ada register F. Nah, ternyata Ayin sampai hari ini tidak diberikan register F," katanya.
Nah, kenapa tidak dicatat? Patrialis pun berdalih tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri tak sampai ke hal-hal teknis. "Itu ya tentu (tanggung jawab) mereka yang dalam teknis operasional. Kalau saya enggak sampai ke situ saya mikirinnya. Satu-satu bagaimana? Ada 135 ribu napi gimana? Nahkenapa enggak dilakukan register, itulah yang menjadi pertanyaan Kanwil sama Dirjen Pemasyarakatan," tandasnya kemudian.
0 komentar:
Posting Komentar