Kepolisian hanya menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap para anggota yang pernah menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, di Bareskrim Polri tahun 2009. Saat ini, mereka hanya dianggap lalai saat menangani kasus itu.
"Sidang kode etik dan profesi mulai pekan depan bertahap kepada anggota Polri yang terindikasi terlibat praktek mafia hukum," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat kepadaKompas.com, Minggu ( 23/1/2011 ).
Dikatakan Boy, jika para terperiksa di sidang memiliki cukup bukti untuk diproses pidana, pihaknya akan melanjutkan ke penyidikan. Ketika ditanya apakah Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas termasuk dalam daftar terperiksa yang akan disidang kode etik, Boy membenarkan.
Seperti diberitakan, Polri baru menjerat dua penyidik bawahan yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terkait mafia kasus Gayus. Arafat divonis lima tahun penjara dan Sri Sumartini divonis dua tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Gayus.
Penyidikan Polri itu dikritik berbagai pihak lantaran tak ada perwira tinggi Polri yang dipidana atas rekayasa kasus hingga mengakibatkan dibukanya blokir rekening Rp 28 miliar dan vonis bebas Gayus. Padahal, Gayus mengaku telah menggelontorkan 760.000 dollar AS selama penyidikan.
Hingga saat ini, dari 10 anggota yang ditetapkan sebagai terperiksa, baru Arafat yang diketahui telah disidang kode etik. Sembilan terperiksa lain yang akan disidang yakni Raja, Edmond, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, Sri Sumartini, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.
0 komentar:
Posting Komentar