Tim patroli Mabes Polri, Jumat (11/2/2011) siang, menyerahkan satu kapal nelayan berbendera Malaysia ke Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara. Kapal tersebut nekat menerobos wilayah Indonesia tanpa izin.
Sebanyak lima anak buah kapal di dalam kapal PKFB 1340 itu turut diserahkan untuk proses peradilan. Kelimanya dituduh mencuri ikan di perairan Sumut karena dalam pemeriksaan para pelaku tak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Sumut, kapal tersebut ditangkap di perbatasan perairan Sumatera-Malaysia, Kamis (10/2/2011) sore. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.



0 komentar:
Posting Komentar