Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah akan diadopsi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama.
"RUU Kerukunan Beragama paling tidak harus ada jaminan kebebasan memeluk agama, menjalankan, pengaturan, pembangunan, sanksi pidana. SKB akan diadopsi," kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan tokoh lintas agama, Kamis (17/2/2011) di Jakarta.
DPR tengah menyusun RUU Kerukunan Umat Beragama. Hari ini, DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh lintas agama.
Menurut Kadir, rapat dengar pendapat dengan para tokoh lintas agama dan Jusuf Kalla tersebut memberi banyak masukan bagi DPR dalam merumuskan langkah strategis untuk mengurangi persoalan berlatar belakang agama yang terjadi. "Banyak yang produktif dengan usulan para tokoh agama," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat kali ini, para tokoh yang diundang menyampaikan usulan solusi terkait persoalan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa solusi dalam selesaikan persoalan JAI adalah dengan penegakkan hukum dan kembali kepada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Sementara Majelis Ulama Indonesia menawarkan solusi untuk membubarkan JAI. Sedangkan PBNU menyerukan agar meluruskan persoalan JAI dengan kelembutan.
Selain mengundang tokoh agama, Komisi VIII sebelumnya mengundang jajaran pengurus JAI. Menurut Kadir, selanjutnya Komisi VIII akan mengundang Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Komnas Hak Asasi Manusia. "Kita buat rekomendasi secepatnya, dorong SKB secara masif, adopsi semua hasil rapat buat ba
0 komentar:
Posting Komentar