English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Kamis, 17 Februari 2011

Tanah Kraton Yogyakarta Didata oleh Pemprov DIY

Seiring dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemerintah Provinsi DIY mulai mendata kembali tanah kas milik Keraton Yogyakarta seluas 3.900 hektare.
Pendataan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tanah yang sudah dikelola masyarakat, namun dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan.  
"Inventarisasi ini bukan untuk menarik lagi tanah-tanah yang menjadi hak keraton, tapi untuk menertibkan kembali tanah-tanah yang kini tidak jelas sertifikat kepemilikannya. Masyarakat yang sudah memiliki surat hak milik dari keraton tetap bisa memanfaatkan tanah-tanah tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Tri Harjun Ismaji, Rabu (16/2/2011) di Kepatihan Yogyakarta.
Pendataan tanah kas Keraton Yogyakarta disinergikan dengan proses penyelesaian Rancangan RUU Keistimewaan DIY. Menurut Tri Harjun, hal ini menjadi salah satu ciri khas keistimewaan DIY.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DIY, Tavip Agus Rayanto menambahkan, penataan tanah kas Keraton untuk memperkuat aspek yuridis dan menertibkan administrasi pertanahan keraton pasca keluarnya RUUK DIY.
"Selama ini, memang banyak warga yang telah memiliki surat kekancingan dengan Keraton Yogyakarta, tapi ada pula warga yang sekedar menggunakan saja tanah-tanah itu. Inilah yang akan kami tertibkan," kata Tavip.
Penggunaan tanah kas Keraton Yogyakarta yang luasnya sekitar 3.900 hektare bermacam-macam, mulai dari pertanian, perkantoran, hingga tempat tinggal. Tanah tersebut tersebar di lima daerah di DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul.
Dalam RUUK DIY, Pemprov DIY akan memperjuangkan Keraton Yogyakarta sebagai subyek atas tanah kas keraton. Pada praktiknya, jika ada masyarakat yang akan memanfaatkan tanah tersebut, mereka diharapkan meminta persetujuan ke Keraton Yogyakarta. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional baru bisa mengeluarkan izin.
Batas tak jelas
Belum adanya pendataan sistematis tanah kas keraton seringkali menimbulkan persoalan. Di kawasan pesisir selatan Kulon Progo, rencana penambangan pasir besi yang di antaranya berada di tanah milik Pakualaman atau Pakualaman Ground juga menuai protes.  
Akhir Desember 2010 lalu, Sekretaris PPLP Sukarman meminta Sultan Hamengkubuwono X dan pihak Puro Pakualaman melihat lokasi dan menjelaskan kepada warga terkait lahan pasir seluas 3.000 hektare yang akan ditambang. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi salah persepsi terhadap calon lokasi tambang
Berdasarkan peta desa, menurut Sukarman, tidak semua lahan pesisir berstatus Pakualaman Ground, tetapi ada yang dimiliki warga berdasarkan Letter C. Lahan 3.000 hektar itu meliputi 20 pedukuhan di Kecamatan Galur, Panjatan, dan Wates.
Terkait rencana penambangan, warga pesisir menolak karena kegiatan itu mengancam lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka serta merusak lingkungan dengan tak adanya lagi pelindung pemukiman warga dari ombak pasang dan tsunami.  
Menyikapi hal ini, Sultan menegaskan, rencana penambangan pasir besi di Kulon Progo tidak boleh menggusur lahan dan rumah warga. Investor hanya diizinkan menambang di lahan pasir yang tidak dimanfaatkan warga.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini