Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur tidak mengharamkan umat Islam untuk menghormati bendera Merah Putih dalam kegiatan upacara.
"Penghormatan kepada bendera itu sebagai bentuk disiplin dalam melaksanakan upacara. Selain itu, bendera kebangsaan merupakan lambang pemersatu bangsa," kata Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, apabila lambang negara itu ternoda, maka rakyat Indonesia pun siap berani mati membelanya.
"Bayangkan, kalau bendera bangsa kita dibakar, kita pasti akan marah. Karena itu menyangkut harga diri suatu negara, harus kita jaga dan kita hormati," katanya.
Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa penghormatan kepada bendera itu tetap dalam kerangka pemikiran sebagai lambang negara, bukan sebagai upaya pengultusan.
"Kalau sekadar menghormat tidak apa-apa karena itu lambang negara. Yang diharamkan itu, apabila meyakini dan menyembah bendera," katanya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kiai Shomad untuk menanggapi pernyataan Ketua MUI Pusat KH A Cholil Ridwan, yang mengharamkan umat Islam memberi hormat pada bendera dan lagu kebangsaan.
Bahkan, dia tidak percaya dengan pernyataan Kiai Cholil yang marak diberitakan sejumlah media massa.
"Kami melihatnya itu sebagai pernyataan pribadi, bukan fatwa MUI karena biasanya sebelum mengeluarkan fatwa, MUI terlebih dahulu melakukan kajian dengan melibatkan berbagai pihak," kata Kiai Shomad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh pemberitaan mengenai hukum haram penghormatan kepada bendera Merah Putih.
0 komentar:
Posting Komentar