English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Sabtu, 26 Maret 2011

Tak Boleh Remehkan Peran Pendidikan Swasta

Ilustrasi: Persoalan yayasan yang dinilai ilegal justru karena minim koordinasi Kemdiknas dengan Kemhuk dan HAM.

Keterlambatan banyak yayasan bidang pendidikan menyesuaikan diri dengan UU No 28/2004 tentang Perubahan atas UU No 16/2001 tentang Yayasan semestinya tak serta-merta berdampak pembubaran yayasan. Darmanto, Sekretaris Yayasan Bina Muda yang menaungi SMP Bina Muda di Giriharjo, Gunung Kidul, DIY, Jumat (25/3/2011), menyatakan, pemerintah perlu melihat sejarah kelahiran yayasan pendidikan.
Sekolah-sekolah sudah ada ketika tak ada sekolah pemerintah. Karena diharuskan berbadan hukum, dibentuklah yayasan.
-- Darmanto
"Tak semua mereka, terutama di desa-desa, lahir untuk membentuk sekolah. Sekolah-sekolah sudah ada ketika tak ada sekolah pemerintah. Karena diharuskan berbadan hukum, dibentuklah yayasan," katanya.
Di kawasan timur Indonesia, seperti diungkapkan Sekretaris Keuskupan Agung Kupang Rm Gerardus Dukka Pr, sejarah pendidikan diawali pihak swasta. Peran misionaris dan zending tahun 1900-an, ketika belum ada sekolah negeri yang dibangun pemerintah, sangat besar. Karena itu, harus terus dilindungi. Persoalan yayasan yang dinilai ilegal justru karena minim koordinasi Kemdiknas dengan Kemhuk dan HAM.
"Tak ada sosialisasi mengharuskan penyesuaian dengan UU Yayasan yang baru. Yayasan kecil tak mampu menyesuaikan diri. Sumber pendanaan kami tidak tetap. Bergantung dana BOS pemerintah," kata Darmanto.
SMP Bina Muda memiliki 134 siswa dari keluarga tak mampu.
"Kalau harus mengurus pengesahan ke Kemhuk dan HAM berat. Selain butuh waktu dan proses panjang, kami tak punya cukup ongkos," kata Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ubbul Wathon di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Ahmadi Kusuma.
Sosialisasi kurang
Budi Trikoryanto, Ketua Yayasan Kartika Bhakti (Sekolah Rumah Pelangi Tangerang dan SMK Fensensius Jakarta) mengatakan, pihaknya terlambat mengetahui keharusan penyesuaian karena tak ada sosialisasi. Hingga kini, dinas pendidikan setempat juga tak mempermasalahkan status yayasan.
Menurut Sulthon Amien, Ketua Pembina Yayasan Insan Mulia yang menaungi Sekolah Alam Insan Mulia di Surabaya, pemerintah harus membantu yayasan pendidikan yang belum menyesuaikan, bukan membiarkan sehingga dianggap ilegal.
"Untuk yayasan punya modal seperti kami, tak masalah menyesuaikan. Di daerah, bisa berat," katanya.
Ada sekitar 21.000 yayasan pendidikan di Indonesia. Baru 10 persen yang menyesuaikan diri hingga batas akhir, terutama yayasan pendidikan kaya di kota- kota besar. Namun, ada pula yayasan di daerah yang menyesuaikan diri, seperti Yayasan Perguruan Tinggi Flores yang mengelola Universitas Flores, NTT.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini