Juru bicara Citibank, Dita Amahorsea, menegaskan, tersangka MD (47) telah mengundurkan diri dari Citibank setelah MD ditetapkan sebagai tersangka. Dita membantah dugaan bahwa Citibank terlibat persekongkolan kegiatan pencucian uang dengan MD.
Citibank bahkan akan melakukan tindakan hukum terhadap MD setelah kasus MD memperoleh kepastian hukum yang tetap. Sebab, MD telah merugikan Citibank, baik secara finansial maupun reputasi.
"Saat kasus ini diketahui, kami bertindak cepat dan menskors MD. Sementara investigasi awal dilakukan, beliau mengundurkan diri dari Citibank," kata Dita lewat layanan pesan singkat, Selasa (5/4/2011) sore.
Ia mengatakan, MD telah merugikan Citibank secara finansial. MD juga telah merusak reputasi Citibank. Akibat perbuatan MD, ”Kami mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah-nasabah kami,” ujar Dita.
Ia mengatakan, setelah kasus MD sudah memiliki kepastian hukum yang tetap, Citibank akan melakukan tindakan hukum terhadap MD yang telah merugikan Citibank.
Bantah cuci uang
Ia membantah tudingan bahwa Citibank telah bersekongkol dengan MD melakukan pencucian uang. ”Tidak ada aktivitas money laundry di Citibank,” tuturnya.
Menurut dia, setelah kasus ini terungkap, Citibank langsung melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, MD diduga mencuci uang Rp 17 miliar. Oleh karena itu, polisi melibatkan PPATK untuk menelusuri ulah MD selama tiga tahun.
"Kami berharap lewat PPATK semuanya bisa terungkap, di mana aliran dananya dan dari perusahaan mana. Itu akan menjadi alat bukti yang sah buat pendalaman kami," ucap Anton.
Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro, PPATK masih menelusuri aliran dana Rp 17 miliar yang dialirkan MD saat masih menjadi Senior Vice President Citibank Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar