JAKARTA, Berita Uptodate — Gayus Halomoan Tambunan merasa vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlalu berat. Vonis itu terkait empat perkara tindak pidana korupsi.
Gayus mengatakan, ia belum mengambil sikap atas vonis itu, apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan. Pasalnya, kata dia, salinan putusan belum diterima. "Nanti konsultasi dengan penasihat hukum dulu," kata Gayus."Terlalu berat," kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini seusai acara penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2011). Gayus dimintai tanggapan atas vonis 10 tahun untuk dirinya.
Penasihat hukum Gayus, Dion Pongkor, mengatakan, kemungkinan Gayus akan mengajukan kasasi. Proses kasasi akan diambil alih oleh kantor hukum Hotma Sitompul. Seperti diketahui, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus itu dipegang oleh kantor hukum Adnan Buyung Nasution. Adapun pada proses banding dipegang oleh saudara Gayus, Jonder Tambunan.
"Vonis itu terlalu berat. Hukuman maksimal untuk terdakwa 20 tahun. Jadi, perkara lain nanti bisa divonis tanpa hukuman," kata Dion.
Gayus masih harus berhadapan dengan tiga perkara lain, yakni kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar, kasus pemalsuan paspor, serta kasus suap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seperti diberitakan, putusan majelis hakim banding lebih berat tiga tahun dibandingkan dengan vonis majelis hakim tingkat pertama. Hakim menilai Gayus terbukti korupsi senilai Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal di Direktorat Jenderal Pajak.
Gayus juga terbukti menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Selain itu, Gayus juga terbukti berupaya menyuap hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, Muhtadi Asnun. Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal-usul harta Rp 28 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar