Pelaksana Tugas Jaksa Agung RI Darmono menyatakan, pihaknya berani menuntut bebas Bibit-Chandra apabila nantinya kasus ini kembali bergulir di meja hijau. Akan tetapi, Darmono juga menegaskan bahwa hingga kini kejaksaan belum mengambil sikap setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
"Kalau misalnya di pengadilan jaksa enggak bisa membuktikan surat dakwaannya, pasti akan dibebaskan," ujar Darmono, Senin (25/10/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelimpahan ke pengadilan, diakui Darmono, memang menjadi salah satu opsi dari dua opsi yang akan dipilih Kejagung. Opsi lainnya yakni deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). "Artinya, dari dua opsi itu, asas manfaat dan mudaratnya mana yang paling menguntungkan untuk kita lakukan dan berisiko paling kecil," ucap Darmono.
Di antara dua opsi itu, manakah kemungkinan besar yang akan diambil Kejagung? "Karena itu sangat tergantung hasil rumusan tim. Intinya kami mendasarkan pada kepentingan negara, masyarakat yang lebih luas, kemudian yang paling sedikit risikonya dari segi penegakan hukum," ungkap Darmono.
0 komentar:
Posting Komentar