Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Edi Kusniadi, menjamin dirinya tidak akan tergiur dengan "akal fulus" mafia pajak dan mafia hukum, Gayus HP Tambunan.
Jika tidak ada ketetapan majelis hakim, Edi memastikan tidak akan memberikan izin keluar kepada Gayus. Sebab, ketentutan ini berlaku bagi semua tahanan yang tengah menjalani proses persidangan.
"Semua harus sesuai prosedur. Kalaupun Gayus harus nangis keluar darah, katanya istrinya sakit kek, tidak akan saya ikuti, kalau tak ada ketetapan hakimnya. Tapi, kalau ada ketetapan majelis hakim, mangga (silakan)," ujar Edi saat berbincang dengan Tribunnews di kantornya, Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (22/11/2010) malam.
Bahkan, jika ada anak buahnya maupun dirinya terperangkap rayuan manis Gayus dengan imbalan uang, pria berkumis tebal ini menyatakan siap dicopot.
Dengan pengalaman 24 tahun menjadi kepala rutan dan lapas di lima kota, Edi mengaku siap menghadapi segala akal bulus Gayus untuk keluar tahanan tak sesuai prosedur.
Coba perhatiin, pintar mana Gayus dengan Anggodo.
-- Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Edi Kusniadi
Bagi bapak dengan tiga anak ini, kasus dugaan suap yang menimpa Karutan Mako Brimob dan delapan anak buahnya, tidak bisa dibandingkan rata dengan kepala rutan dan lapas di tempat lain. Edi menilai, itu terjadi lantaran tidak diikutinya peraturan izin keluar secara baik dan benar oleh petugas rutan.
Secara pribadi, Edi menilai bahwa terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, lebih lihai dan cerdas dibanding Gayus. "Coba perhatiin, pintar mana Gayus dengan Anggodo," ujarnya.
Setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan pemindahan penahanan Gayus dalam persidangan di PN Jaksel, jaksa langsung mengeksekusi pemindahan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat ke Rutan Klas I Cipinang.
Di tempat barunya, Gayus ditempatkan di kamar 14 lantai 3, blok khusus tahanan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Karena ada penolakan sejumlah tahanan lain di blok tersebut, akhirnya Gayus hanya seorang diri tidur di kamar 14 tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar