English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Senin, 22 November 2010

Hari Ini, Ariel akan Jalani Sidang Pertamanya

Nazriel Irham atau Ariel, tersangka kasus video porno, ditemani kekasihnya, Luna Maya, keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri untuk dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung karena berkas penyelidikan telah lengkap atau P21, Jakarta, Rabu (20/10/2010).

Berita Uptodate: Tersangka kasus video porno vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Senin (22/11/2010).

Ariel yang ditemui secara eksklusif Berita Uptodate, Sabtu pekan lalu, mengaku siap menghadapi sidang perdananya. "Santai saja. Siap tidak siap ya saya harus siap," katanya saat ditemui Sabtu (20/11/2010) pekan lalu.

Jalan panjang Ariel menuju ruang sidang cukuplah panjang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait beredarnya video mesumnya dengan kekasihnya, Luna Maya dan presenter Cut Tari, Ariel langsung ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sejak 22 Juni. Lebih dari tiga bulan, Ariel mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Ia pun kemudian dipindahkan ke Rumah Tahan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, pada Oktober 2010 lalu, setelah pihak kejaksaan akhirnya bisa melengkapi berkas atau P-21 perkara Ariel, hanya beberapa hari menjelang kebebasan Ariel setelah menjalani dua kali masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sempat kesulitan melengkapi berkas perkara Ariel terlebih menyangkut tempus dan locus delicti (waktu dan tempat kejadian).

Hal inilah yang membuat Ariel bingung. "Gugatannya seolah dipaksakan. Sampai saat ini saya masih keberatan. Tudingan saya ikut menyebarkan jelas tidak masuk akal," kata Ariel lagi.

Sementara itu, mengenai sidang yang akan berlangsung hari ini, kuasa hukum Ariel, Afrizal Bonjol, mengatakan sidang akan digelar secara tertutup mengingat kasus yang akan disidangkan berkaitan dengan kasus asusila.

Terkait kasusnya, Ariel dikenakan pasal 29 UU, No 44 tahun 2008 - juncto pasal 56 ke-2 KUHP, lalu Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE - jucto Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU darurat No 52  tahun 1951.. www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini