English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Sabtu, 20 November 2010

Jangan Tunda Pembangunan Kamar Seks (Buat Napi) di Penjara


Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, mendesak agar pemerintah tidak perlu menunda lagi pembangunan kamar khusus untuk aktivitas seksual para narapidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
"Ini harus ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tempat tersebut atau dibisniskan pula oleh oknum petugas.
-- Dr Pedastaren Tarigan, pengamat hukum
"Kamar tersebut dapat secepatnya direalisasikan, mengingat warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan, juga manusia yang memerlukan hubungan biologis itu," kata Pedastaren di Medan, Jumat (19/11/2010).
Hal tersebut ditegaskannya mengomentari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kurang setuju didirikannya kamar ngeseks di lapas maupun rutan karena akan dijadikan bisnis.
Padahal, Wakil Ketua DPR Bidang Hukum, Priyo Budi Santoso menyetujui kamar seks tersebut untuk penyaluran hasrat biologis para narapidana itu.
Pedastaren mengatakan, warga binaan atau napi yang sedang menjalani hukuman itu juga manusia, perlu diperhatikan hasrat biologis mereka. Dengan demikian, menurut dia, warga binaan tersebut tetap dalam keadaan sehat baik itu fisik maupun pikirannya.
"Napi itu juga bisa mengalami gangguan kesehatan karena tidak pernah lagi melakukan hubungan biologis," kata dosen Fakultas Hukum itu. Oleh karena itu, jelasnya, banyaknya napi mengalami sakit, diduga peyebabnya jarang berhubungan biologis.
"Wajar napi melakukan hal itu, mereka juga manusia yang normal. Kegiatan tersebut tentunya sangat baik untuk kesehatan bagi manusia," kata Pedastaren.
Menurut dia, dengan adanya kamar khusus tersebut, tentunya juga perlu pengawasan yang ekstra ketat dari petusas institusi hukum itu. Tentunya, warga binaan yang melakukan hubungan biologis itu telah bersuami isteri. Lain dari itu tidak dibenarkan.
"Ini harus ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tempat tersebut atau dibisniskan pula oleh oknum petugas," ujarnya.
Pedastaren mengatakan, pendirian bangunan tersebut jangan sampai menimbulkan kesan negatif atau terjadi hal-hal yang tidak diingini, sehingga mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM.
"Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar mengawasi ketat, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau adanya oknum petugas yang sengaja mencari keuntungan.Ini harus dapat dicegah," kata Pedastaren.
Lazim diketahui, kamar khusus ngeseks secara formal tidak diakomodasi di seluruh bui se-Indonesia, tetapi justru karena itu, ada saja dampaknya.
Mulai dari aktivitas seksual normal antara narapidana dan pasangan penjenguknya di ruang besuk, aktivitas seksual menyimpang antarnarapidana di sel, sampai peluang para sipir untuk mengutip uang jika narapidana ingin keluar bui demi berhubungan seksual. www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini