Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2011 dengan besaran bervariasi tergantung dari golongan rokok yaitu antara empat hingga 10 persen.
"Kenaikan riilnya empat hingga 10 persen tapi rata-ratanya lima hingga enam persen disesuaikan dengan perkiraan laju inflasi 2011," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Thomas Sugijata di Jakarta, Sabtu (27-11).
Ia menyebutkan, DPR dan pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai yang meningkat pada 2011 dibanding 2010 sehingga kenaikan tarif cukai merupakan salah satu langkah untuk mengamankan kenaikan target penerimaan cukai itu. "Target penerimaan cukai dalam APBN 2011 mengalami kenaikan Rp 2 triliun dibanding APBNP 2010 sehingga salah satu yang dilakukan adalah kenaikan tarif cukai lima hingga enam persen," katanya.
Thomas menyebutkan, besaran kenaikan itu merupakan angka yang moderat dan asosiasi industri rokok pun menilai kenaikan itu sebagai sesuatu yang "feasible". "Tahun 2009 tarif cukai rokok mengalami kenaikan hingga 33 persen," kata Thomas.
Penetapan tarif baru tersebut sudah didiskusikan dengan asosiasi produsen rokok dan sejumlah instansi terkait. Dalam waktu hingga akhir tahun 2010, Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan sosialisasi dan membuka permohonan atau pengajuan cukai hasil tembakau dari industri rokok sehingga pada 1 Januari 2011 sudah bisa dilekatkan pita cukai yang baru.
Target penerimaan negara dari cukai dalam APBN 2011 ditetapkan sebesar Rp 62,7 triliun. Target tersebut naik dari usulan dalam RAPBN 2011 sebesar Rp 60,71 triliun maupun target APBNP 2010 yang hanya Rp 59,26 triliun. Dari target tahun ini, cukai hasil tembakau ditargetkan sebesar Rp 55,9 triliun atau 94 persen dari total penerimaan cukai 2010.
0 komentar:
Posting Komentar