Senin, 22 November 2010
Tutup Devisit Anggaran, Uang Makan PNS Dipangkas
Pemkab Aceh Barat akhirnya menyetujui saran Badan Anggaran DPRK setempat untuk memangkas jatah uang makan PNS sebesar Rp 6 miliar untuk menutupi devisit anggaran.
"Pemangkasan uang makan minum harian berdasarkan pertimbangan yang bijaksana, namun untuk kesejahteraan PNS, Pemkab tetap
mempertahankan kebijakan pemberian tambahan penghasilan," kata Wakil Bupati Aceh Barat, Fuadri, di Meulaboh, Senin (22/11/2010).
Meski Pemkab memberikan tunjangan, namun badan anggaran eksekutif bekerjasama dengan legislatif diminta membuatkan tolak ukur bagi PNS yang layak mendapat uang tambahan, bukan hanya dari segi kehadiran absensi.
Selain itu, Wabub Fuadri memerintahkan, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Barat untuk mengevaluasi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk para pejabat eselon III dan IV, khususnya yang tidak becus menjalankan kinerja, data diharapkan dapat terhimpun pada bulan November 2010, agar pelaksanaan roda pemerintahan tahun 2011 lebih baik.
"Diakui sebagian pejabat lemah kinerjanya sehingga perlu pembinaan yang lebih keras dan kami tidak segan melakukan pergantian
sehingga diharapkan pejabat yang menduduki jabatan mendatang lebih disiplin, memiliki kopetensi, kemampuan dan keahlian di bidangnya," katanya.
Mengenai perampingan SKPD untuk menujang upaya menutup devisit anggaran, menurut Fuadri, sudah diselesaikan tim dan telah diserahkan ke sekretariat dewan untuk dibahas lebih lanjut. Karena itu diharapkan segera disahkan menjadi qanun.
Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat, Zaenal Abidin menanggapi jawaban eksekutif terkait pemberian tunjangan jabatan, diharapkan dapat merumuskan barometer yang tepat.
"Kenyataannya selama ini pemberian tunjangan tidak adil, kita lihat ada pegawai yang terlihat serius di depan komputer, ternyata
ketika didekati main game, karena yang serius dan tidak mendapat tunjangan yang sama," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar