Perkembangan ekonomi China yang pesat menjadi salah satu contoh untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Komite Ekonomi Nasional membuat rencana induk (master plan) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
”Untuk itu KEN (Komite Ekonomi Nasional) melihat langsung pembangunan ekonomi di China. Model pembangunan ekonomi yang juga ditiru adalah India, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan,” ujar Ketua KEN Chairul Tanjung di sela-sela kunjungan ke Beijing, China, Senin (13/12).
Selain Beijing, KEN juga melihat implementasi kebijakan ekonomi China di Shanghai dan Guangzhou, yang dilakukan HS Dillon dan Sandiaga Uno.
Dalam kunjungan ke Beijing, Chairul Tanjung didampingi anggota KEN, Suahasil Nazara, Raden Pardede, dan John Prasetyo.
Saat ini cadangan devisa China 2,6 triliun dollar AS, pendapatan per kapita penduduk 3.600 dollar AS. Pertumbuhan ekonomi China mencapai 11 persen.
Di Beijing, KEN bertemu Wakil Menteri Perdagangan China Urusan Asia Chen Jian serta Direktur Jenderal Investasi Luar Negeri dan Modal Asing Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional Kong Linglong.
”Kami datang untuk mengetahui transformasi ekonomi di China. Presiden Indonesia kagum dengan perkembangan ekonomi China. Dia menginstruksikan KEN membuat master plan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di indonesia,” kata Chairul Tanjung kepada Wakil Menteri Perdagangan China.
Menurut Chen Jian, nilai perdagangan Indonesia-China 37,8 miliar dollar AS. Saat ini adalah kesempatan emas bagi kedua negara melakukan kerja sama ekonomi dan perdagangan.
Chairul menanyakan kepada Chen Jian apakah China bisa membantu jika Indonesia membangun kawasan ekonomi khusus. Menjawab hal itu, Chen Jiang mengatakan, ”Indonesia bisa mengajukan usul itu. Kawasan industri juga bisa ikut mendorong perekonomian Indonesia.”
China tak hanya memberi kemudahan, tetapi juga insentif pajak yang menarik bagi investor yang membangun pabrik di kawasan industri. Pajak, misalnya, hanya dikenakan bila perusahaan untung selama 2 tahun pertama. Tiga hingga lima tahun berikutnya, perusahaan itu cukup membayar pajak setengahnya.
0 komentar:
Posting Komentar