Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meneruskan rekomendasi tim investigasi ke KPK dinilai cukup tepat. Namun langkah tersebut akan menjadi lebih efektif jika dibarengi pembentukan Majelis Hakim Etik atau tim serupa di mahkamah tersebut. Karena, etika bukan wewenang KPK.
"Melaporkan dugaan percobaan suap ke KPK cukup tepat. Tapi dari semua permasalahan ini tidak semua-semuanya dapat diselesaikan oleh KPK," Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, Minggu (12-12).
Menurut Zainal, adanya dugaan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan tim investigasi , tidak dapat diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah adanya dugaan keterlibatan anak dan ipar salah satu hakim konstitusi dalam perkara Pilkada Bengkulu Selatan dalam dugaan suap yang dilakukan mantan kandidat bupati Dirwan Mahmud.
Untuk mengusut hal tersebut, KPK yang khusus menangani tindak pidana korupsi tidak mungkin dapat menjangkau persoalan kode etik yang berada dalam wilayah internal MK. Menurut Zainal, pembentukan Majelis Hakim Etik diperlukan untuk penyelesaian kasus ini.
"Karena sudah ada laporannya kan, ada keterlibatan anak hakim dan juga panitera MK. Dan yang perlu dicatat ini bukan yang pertama kali. MK sebelumnya pernah memecat orang karena persoalan seperti ini. Artinya pembentukan tim seperti majelis etik diperlukan," papar Zaenal.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengaduan ke KPK yang merupakan tindak lanjut dari laporan tim investigasi di MK ini, bermula dari keterangan Refly Harun, pengacara Bupati Simalungun JR Saragih. Dalam keterangan tersebut, di balik kemenangan Saragih dan wakilnya Nuriaty Damanik pada 24 September 2010 silam, pasangan tersebut mencoba menyuap hakim MK.
Di samping itu, isu dugaan suap yang menghantam MK ini juga menyeret nama panitera pengganti Makhfud. Ia disebut-sebut menerima suap berupa sertifikat tanah dan uang Rp58 juta dalam perkara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Untuk diketahui, Refly juga merupakan kuasa hukum dari Dirwan.
0 komentar:
Posting Komentar