Banyaknya pejabat yang mendapatkan kemudahan dalam memperoleh tiket bola partai Indonesia dalam laga Piala AFF 2010, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi. KPK meminta seluruh pejabat atau penyelenggara yang menerima tiket gratis tersebut segera melapor ke KPK karena penerimaan tiket gratis tersebut merupakan tindakan gratifikasi yang ditentang dalam undang-undang.
"Bahwa dalam gratifikasi itu termasuk diskon, pemberian uang, barang, entertainment, tiket pesawat, hotel, tiket pesawat, termasuk bahkan termauk tiket nonton bola kalau terkait dengan pegawai negeri sipil atau pejabat penyelenggara negara itu adalah gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK, M Jasin, Selasa (21/12/2010), di kantor KPK, Jakarta.
Gratifikasi, ucap Jasin, tidak ada limitasi besar atau kecilnya. "Semua bentuk penerimaan, tidak ada limitasi kecil besarnya apalagi dalam bentu tiket, tentunya itu kan mahal yah," tutur Jasin.
Oleh karena itu, Jasin pun mengimbau kepada setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut untuk segera melaporkan diri ke KPK. "Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara maka setiap penerimaan harus dilaporkan ke KPK untuk membuktikan itu suap atau bukan suap," ucapnya.
Imbauan ini bukan merupakan perintah KPK, melainkan perintah dari Undang-undang yakni pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka pejabat negara tersebut bisa dikenakan pasal tindak pindakan korupsi terkait gratifikasi dengan ancaman hukuman paling 4-20 tahun penjara.
Jasin juga menjelaskan pejabat negara tidak perlu khawatir untuk melaporkan penerimaan tiket cuma-cuma tersebut. Pasalnya, KPK tetap akan mengkaji unsur konflik kepentingan di dalamnya. "Daripada kena sanksi mending melaporkan. Toh kalau dilaporkan kan juga dalam arti bisa menjadi milik penerima kalau tidak ada conflict of interestnya," pungkas Jasin.
Sebelumnya, panitia pelaksana partai Indonesia versus Filipina sudah membagikan 5.000 tiket gratis bagi PSSI, AFF, Asosiasi Sepak Bola Filipina, termasuk 225 kursi rombongan Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar