Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada satu dari tujuh poin keistimewaan yang masih dibicarakan.
Poin tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah DIY yang selama ini tidak dilakukan melalui pemilihan langsung. Sementara itu, poin lainnya, termasuk soal budaya, pengelolaan tanah, adat, dan tata ruang, telah disepakati.
Pemerintah, dikatakan Gamawan, memiliki empat alternatif atas hal ini. Namun, ketika ditanya secara rinci tentang empat alternatif tersebut, Gamawan enggan menjelaskannya.
Pemerintah, dikatakan Gamawan, memiliki empat alternatif atas hal ini. Namun, ketika ditanya secara rinci tentang empat alternatif tersebut, Gamawan enggan menjelaskannya.
"Saya tidak bisa sebut. Biar besok Presiden yang menjelaskan panjang lebar. Usulan Presiden ke DPR seperti apa, besok Presiden yang jelaskan," kata Gamawan kepada para wartawan di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan Gamawan, pemerintah akan mengambil keputusan akhir terkait dengan RUUK DIY. Keputusan akan diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12/2010).
"Presiden akan menjelaskan apa yang menjadi isu di luar saat ini," kata Gamawan Ditambahkannya, dalam penyusunan RUUK DIY, pemerintah tetap mengacu pada UUD 1945 yang diamandemen.
0 komentar:
Posting Komentar