Dewan Perwakilan Daerah RI kecewa Komisi II DPR RI tak melibatkan DPD pada rapat dengar pendapat umum yang membahas draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/1/2011). Rapat yang digelar Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta beberapa anggota DPD RI.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Khaeruman Harahap, anggota DPD RI tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Pimpinan Komisi II berpegang pada UUD 27 Tahun 2009 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD (MD3) bahwa DPD RI tak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. Padahal, hal ini bertentangan dengan Pasal 22 D ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa DPD RI diikutsertakan dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
"UUD 1945 telah direduksi sedemikian rupa dengan ketentuan yang ada. Tadi kami mencoba nego dengan sahabat DPR. DPR dalam kesempatan tadi hanya berpegang pada sesuatu yang bersifat legal formal," kata anggota DPD RI I Wayan Sudirta, Rabu di Gedung DPD RI.
Atas hal ini, DPD RI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam waktu dekat, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah untuk merumuskan langkah-langkah yang efektif untuk menghadapi DPR RI.
"DPR tak boleh memonopoli kekuasaan legislatif. Jika DPD tak diberikan peran signifikan, maka proses pengawalan aspirasi daerah menjadi mandeg. Ingat DPD didirikan untuk mengawal aspirasi daerah," kata anggota DPD John Pieris.
Pada 2 Februari mendatang, DPD RI dikatakan akan tetap memberikan pandangannya ketika DPR akan membuat daftar inventaris masalah atau DIM terkait RUUK DIY.
0 komentar:
Posting Komentar