Pimpinan dan anggota DPRD DIY proaktif menanyakan perkembangan pembahasan draf Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan provinsi ini kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami telah minta Sekretariat DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menanyakan kepastian tentang jadwal dan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, di Yogyakarta, Senin (10/1/2011).
DPRD DIY mempertanyakan kembali kelanjutan dan kejelasan pembahasan RUUK DIY yang hingga kini belum ada perkembangan, termasuk menyangkut siapa yang disepakati bersama sebagai pihak yang berwenang melakukan pembahasan.
"Masa reses di DPR dijadwalkan berakhir pada hari ini. Kami masih menunggu kesepakatan di Komisi II DPR tentang siapa yang berwenang melakukan pembahasan RUUK DIY sekaligus menindaklanjuti delegasi DPRD DIY yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti pembahasan," katanya.
Pihaknya hingga kini belum mengetahui apakah Komisi II DPR atau bukan yang akan membahas RUUK DIY.
Namun, berdasarkan informasi dari pimpinan komisi, pembahasan itu bisa dilaksanakan oleh Pansus atau bisa juga dilaksanakan oleh komisi. "Setelah ada kepastian mekanisme itu seperti apa, kami akan menyesuaikan. Setelah kami mempunyai bahan yang matang baru nanti akan digulirkan delegasi DPRD DIY yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti pembahasan RUUK DIY," katanya.
Saat ini yang bisa dilakukan pimpinan dan anggota dewan maupun fraksi di DPRD DIY adalah berkomunikasi dengan perwakilan mereka yang saat ini duduk di DPR.
"Kami juga telah mendapatkan beberapa masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD DIY," kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
0 komentar:
Posting Komentar