Morita Yuki, 35, warga Jepang yang tertangkap aparat bea cukai karena berusaha menyelundupkan 5,9 kilogram hashis bulan November 2010, Kamis (27/1/2011) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan beratnya melebihi 1 kg,” ujar JPU Ida Ayu Sulasmi saat membacakan surat dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Subekti.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa melakukan kejahatan tanpa memiliki izin resmi selaku pedagang besar farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki izin sebagai importir.
Seperti diberitakan, Yuki ditangkap oleh aparat Bea Cukai Bali pada 14 November 2010 di Bandara Ngurah Rai. Yuki yang berangkat dari Bangkok menggunakan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 15.00 WITA.
Sebelumnya, pria berambut gondrong ini berangkat dari New Delhi India dan transit di Kolkota sebelum meneruskan perjalanan ke Bangkok. Saat petugas melakukan pemeriksaan dengan sinar X ada pencitraan yang tidak wajar. Setelah diperiksa menggunakan ion scan petugas menemukan 13 bungkusan kantong kertas karbon yang berisi adonan padat berwarna hijau gelap tersembunyi di rongga dinding koper bagian dalam.
Dari pengakuan terdakwa, 5,9 kilogram hashis yang harganya mencapai Rp 3 miliar tersebut rencananya akan dijual ke Australia karena pasar disana lebih bagus daripada di Indonesia.
Atas dakwaan JPU ini kuasa hukum terdakwa Daniar Tri Sasongka tidak akan mengajukan eksepsi atau surat keberatan dan sidang berikutnya yang digelar pekan depan langsung mendengarkan keterangan saksi.
Sumber: Gepa
0 komentar:
Posting Komentar