English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Rabu, 16 Februari 2011

DKI Jakarta Diminta Tegas Hadapi Minimarket Nakal

Mulai menjamurnya usaha minimarket ilegal dikhawatirkan akan semakin mematikan pengusaha kecil. Terlebih, saat ini letak minimarket berada tidak jauh dari pasar tradisional. Salah satunya, terlihat di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Melihat hal itu, Kementerian Perdagangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertindak tegas menertibkan para pengusaha nakal tersebut. "Tidak ada alasan Gubernur untuk menunda razia," kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Rabu (16/2/2011), saat dihubungi wartawan.
Tindakan tegas, kata Gunaryo, harus segera dilakukan mengingat keberadaan minimarket bukan hanya merugikan usaha kecil, namun keberadaan mereka juga berdampak pada kurang kondusifnya usaha retail.
"Tidak ada kepastian investasi. Yang muncul justru pengusaha saling gontok-gontokan. Persaingan menjadi tidak sehat," ucap Gunaryo.
Selain itu, kata dia, Gubernur juga harus memberikan sanksi tegas apabila ada aparat yang bermain dalam proses perizinan minimarket. Karena setahu dia, syarat untuk minimarket itu tidak mudah, tapi tetap saja begitu menjamur.
Syarat-syarat untuk mendirikan minimarket :
1. Menyertakan fotokopi KTP pemohon
2. Menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan
3. Melampirkan fotokopi NPWP
4. Melampirkan ketetapan rencana kota dan rencana letak bangunan sebagai lokasi, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan bangunan (IPB).
Menurut anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, Gubernur DKI Fauzi Bowo seharusnya sadar akan banyaknya pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran swasta di kota ini.
Pelanggaran pertama, minimarket atau di perda itu disebut mini swalayan, maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi.
Pelanggaran kedua, terjadi pada aturan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya mencapai 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.
Pelanggaran ketiga, waktu penyelenggaraan usaha perpasaran swasta di mulai Pukul 09.00-22.00.
"Kenyataan di lapangan tidak demikian. Setiap permukiman bahkan tidak jarang minimarket bersampingan dan saling saingan. Bahkan banyak yang buka 24 jam," kata William Yani.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini