Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) menjatuhkan sanksi kepada Srecko Mitrovich (PSM Makassar), Javier Roca dan M. Iskandar (Batavia Union). Ketiga pemain tersebut dihukum karena melakukan tindakan tidak sportif ketika Batavia Union menjamu PSM Makassar dalam lanjutan Liga Primer Indonesia, Minggu (6/2/2012).
Dalam sidang Komdis yang digelar Jumat (11/2/2011) di Kantor LPI, Jakarta, pemain PSM Makassar, Srecko Mitrovich, dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 101 Angka 2 Kode Disiplin LPI tertanggal 3 Januari 2011.
Sanksi yang diberikan kepada Mitrovich adalah larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp 5 juta. Kemudian, gelandang serang Batavia Union, Javier Roca, dinyatakan juga telah melanggar Pasal 101 Angka 2 Kode Displin LPI. Roca dilarang bermain sebanyak tiga pertandingan dan denda Rp 5 juta.
Sementara pemain Batavia Union lainnya, M Iskandar, mendapatkan sanksi paling berat. Iskandar diberikan sanksi berupa hukuman tidak diperkenankan bermain selama tiga bulan dan denda Rp 20 juta karena telah melanggar Pasal 106 Angka 2 Kode Disiplin LPI.
Keputusan tiga pemain tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No: 002, 003, dan 004/KOMDIS-LPI/A/II/2011 tertanggal 11 Februari 2011. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan beberapa hal seperti laporan Match Commissioner, laporan wasit yang memimpin pertandingan pada 6 Februari 2011 di Stadion Patriot, Bekasi, rekaman pertandingan, serta keterangan Srecko Mitrovich, Javier Roca, dan M Iskandar yang disampaikan dalam sidang Komisi Disiplin LPI pada 11 Februari 2011.
"Mereka telah melakukan tindakan sangat tidak terpuji dan merusak semangat fair play serta mencederai sportivitas yang selama ini dikampanyekan oleh LPI," kata Ketua Komdis LPI, Muhammad Sholeh dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/2/2011).
"Kami memberikan hukuman yang sangat keras untuk mendidik dan memberikan efek jera," tegas Sholeh.
Keputusan yang dijatuhkan Srecko Mitrovich tidak bisa diganggu gugat. Sementara Roca dan Iskandar memiliki hak untuk mengajukan banding paling lambat dua pekan. Bila tidak mengajukan banding, keputusan Komisi Disiplin akan berkekuatan hukum tetap karena LPI tidak mengenal Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari terjadinya jual-beli perkara.
0 komentar:
Posting Komentar