English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Rabu, 16 Februari 2011

Permohonan Perceraian Bambang Trihatmodjo Dikabulkan

Setelah melalui proses panjang, permohonan izin cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah, telah dikabulkan melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
"Ini baru diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali," ujar Yusran Sitanggang, juru bicara sekaligus hakim PA Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2011).
Salinan putusan PK diterima di PA Jakarta Pusat pada 4 Februari 2011 itu sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Dalam hal ini Bambang Trihatmodjo.
Kedua, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Halimah selaku termohon. Ketiga, menghukum pemohon untuk membayar denda kepada termohon sebesar Rp 900 juta. Pemohon juga harus memberi nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswa (pakaian) sebesar Rp 600 juta.
Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi yang memenangkan termohon Halimah. Dengan begitu, upaya Halimah mempertahankan perkawinannya pupus sudah.
Sebagai kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso, mengatakan menghargai putusan PK dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi. Tetapi di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata.
"Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan, karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah," ujarnya.
Putusan PK tersebut diakuinya merugikan kliennya. Oleh sebab itu, ia dan kliennya akan tetap bertahan dengan memori kasasi yang pernah kami berikan ke MA.
"Dalam memori kasasi itu kami tetap memohon agar perkawinan Ibu Halimah dan Pak Bambang dipertahankan. Alasan perceraian Pak Bambang itu sangat mengada-ada," serunya.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini