English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Sabtu, 04 Desember 2010

Bea Cukai Sederhanakan Format CD 2011

Untuk kepentingan pelayanan kepada penumpang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan format Customs Declaration (CD), sehingga lebih memperjelas dan memudahkan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut untuk mengisinya.
"Penyederhanaan format CD mulai 1 Januari 2011 ini merupakan hasil kajian dengan referensi pemberlakuan CD di administrasi pabean negara lain, seperti Jepang, Australia, Ameriska Serikat, Korea Selatan, Uni Eropa dan Mesir," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jumat ( 3/12/2010 ) kemarin di Jakarta.
Ia menjelaskan, pengaturan soal batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama. Antara lain, diberikan pembebasan sampai dengan 250 US Dolar untuk setiap penumpang dan 1.000 US Dolar tiap keluarga atas barang impor pribadi penumpang.
Ketentuan lama lainnya, pembebasan tidak diberikan untuk barang impor penumpang, berupa barang dagangan. Sedangkan terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik) tidak dipungut Bea Masuk dan Pajak. CD adalah Pemberitahuan Pabean (BC.2.2) atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
CD ini lazim diberlakukan di seluruh administrasi kepabeanan internasional. "Pemberlakuan CD sudah terjadi sejak lama. Bahkan, sebelum UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," kata Thomas.
Menurut dia, penyempurnaan CD itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 /PMK. 04/2010 yang merevisi PMK No 89/PMK. 04/2007 . "Jadi, ini bukan merupakan suatu ketentuan baru," ujarnya.
Selain penyederhanaan format CD, PMK No 188 /PMK. 04/2010 juga mencantumkan ketentuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain dalam CD.
Instrumen pembayaran yang dimaksud adalah berbentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro. "Adanya ketentuan pembawaan alat pembayaran ini untuk mengakomodir UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang." kata Thomas.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini