Berita Uptodate (Lampung): Wali Kota Bandar Lampung sudah menyetujui upah minimum kota (UMK) tahun 2011 sebesar Rp865 ribu atau 87,7 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).
"Wali Kota sudah menyetujui UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung Dhomiril Hakim, Jumat (17-12).
Setelah disahkan Wali Kota Herman H.N., UMK akan dilaporkan ke Gubenur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. "Biasanya tiga hari sudah selesai dan sudah disetujui Gubernur," ujarnya.
Dhomiril berharap agar UMK yang diajukan ke Gubernur tidak berubah. Setelah disahkan, Disnaker akan mengeluarkan edaran ke perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan UMK. "Perusahaan harus mengikuti UMK yang sudah disetujui Wali Kota."
Disnaker kota, kata dia, akan memberikan ruang bagi siapa pun yang akan mengajukan keberatan atas UMK yang sudah ditetapkan. Pengajuan keberatan memang diatur dalam UU. "Pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan."
Tidak Sesuai
Dosen Fakultas Hukum Unila, Tisnanta, menilai komitmen Wali Kota meleset karena UMK tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Padahal, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Wali Kota bidang ketenagakerjaan ada misi untuk menetapkan UMK sesuai KHL. UMK hanya 87,7 persen dari KHL. Artinya, Wali Kota tidak komitmen dengan rencana yang sudah disusun.
Tisnanta mengungkapkan investor atau pengusaha berusaha menekan biaya produksi, salah satunya menekan upah. Selama ini infrastruktur di Bandar Lampung dan Lampung masih jeblok. Hal ini yang membuat iklim investasi tidak baik. Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur agar biaya produksi bisa ditekan sehingga upah buruh tidak perlu ditekan.
Pemerintah juga bertanggung jawab untuk menaikkan produktivitas tenaga kerja karena saat ini produktivitas tenaga kerja masih rendah.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung Widarto mengatakan ketidakmampuan perusahan dalam membayar upah buruh sesuai kebutuhan layak (KHL) selalu menjadi alasan dalam menetapkan upah minimum kota (UMK).
"Tiap tahun Apindo selalu menjadikan alasan tidak mampu membayar upah yang sesuai dengan KHL. Hal inilah yang menjadi penyebab UMK tidak akan pernah mencapai 100 persen KHL," kata Widarto.
Menurut dia, Apindo yang duduk dalam Dewan Pengupahan selalu berlindung di balik kemampuan perusahaan dalam membayar upah.
"Jika upah terlalu dipaksakan kepada perusahaan akan berdampak pada sulitnya membayar gaji karyawan. Sehingga, perusahaan bisa mem-PHK pekerja. Inilah yang terus dijadikan alasan," kata politisi PKS ini.
0 komentar:
Posting Komentar