Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga melakukan pemerasan, terancam dipecat. Saat DWS ditangkap, KPK juga menemukan juga barang bukti uang yang disimpan dalam amplop coklat.
"Kalau terbukti bersalah, akan dipecat," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui pada acara Turnamen Futsal Forwaka Cup di Jakarta, Sabtu (12/2/2011).
Menurut Darmono, saat ini prosesnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya akan terus memeriksa DWS.
"Pasti kami akan memeriksa. Saat ini prosesnya diserahkan kepada KPK," ujarnya.
Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung merasa kecolongan atas hal tersebut, Darmono membantahnya.
"Bukan kecolongan. Kami sudah berupaya maksimal di jajaran kejaksaan menjaga kredibilitas dan integritas. Kami harus lebih giat lagi mengawasi 24.000 jaksa," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar