English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Minggu, 29 Mei 2011

3 Pelajar SD disodomi Tukang Rongsok

SIDOMULYO, Berita Uptodate  -  Ali Sodikin (35) diringkus polisi. Warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel) ini ditangkap yang berwajib karena terbukti melakukan sodomi terhadap tiga pelajar kelas V SD.
Kasus memalukan ini berhasil diungkap jajaran Polsek Sidomulyo kemarin. Itu setelah petugas memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk di antaranya ketiga korban.
Penjelaskan Kapolsek Sidomulyo AKP Desfan, pelajar pertama yang menjadi korban kebuasan Ali berinisial Gi. Secara tak sengaja, pelaku yang berprofesi pedagang rongsokan ini bertemu korban dekat sekolahnya. Dengan segala tipu muslihat dan iming-iming uang, pelaku berhasil membawa korban ke rumah kontrakannya.
“Korban dibawa masuk. Di situlah pelaku melakukan sodomi dan pencabulan. Jika tak mau, pelaku mengancam akan membunuh,” jelas kapolsek mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Bahagia Dachi.
Selain Gi, pelaku juga belakangan mengaku sudah menyodomi dua pelajar sekolah yang sama. Dua pelajar nahas itu berinial Jud an TS. “Selain mengancam akan membunuh, pelaku juga mengimingi uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang,” jelas kapolsek.
Sementara itu, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik polisi, pelaku mengaku tega menyodomi para bocah hanya untuk mengejar kepuasan birahi seksual semata.
“Katanya, dia sudah lama ditinggalkan istrinya yang pergi kerja ke Arab Saudi. Malah, sejak dua tahun ini istrinya sudah tidak ada beritanya lagi. Tapi bisa jadi ini alibinya saja. Sebab, biasanya pelaku sodomi punya kelainan seksual, apalagi terhadap anak-anak,” katanya.
Ali sendiri diketahui baru lima bulan menetap di Sidomulyo. Dia merupakan pendatang asal Jawa.
“Waktu ditangkap, dia sempat berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa. Dia sudah membawa semua pakaiannya. Namun berkat kerja keras tim buser kami pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya,” katanya.
Oleh polisi, sejauh ini Ali Sadikin dijerat Pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini