Rabu, 27 Oktober 2010
Gerakan Pramuka Sekarang Punya Payung Hukum
JAKARTA (berita uptodate) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta kemarin.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie berjalan cukup lancar dan tergolong cepat. Setelah Ketua Komisi X DPR Machyudin membacakan RUU Gerakan Pramuka, seluruh anggota DPR dari masing-masing fraksi langsung menyetujui agar RUU Gerakan Pramuka segera disahkan menjadi UU.”Rapatparipurnauntukmengesahkan RUU Gerakan Pramuka ini tidak terlalu panjang,dan semuanya sudah sepakat,”tegas Marzuki. Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh untuk terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini.
”Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini,maka kami Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga minta maaf,”kata Andi. Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatannya. Pramuka Indonesia,ujarnya,harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia.
Sementara itu,Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas disahkannya UU Gerakan Pramuka. Dengan adanya UU tersebut, Azrul meminta organisasi kepanduan seperi Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan untuk bergabung dalam wadah Pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar