Pembayaran berbagai tunjangan kesejahteraan untuk para guru terhambat berbagai urusan birokrasi di pusat dan daerah. Akibat ketidaksipan dan kelambanan pemerintah pusat dan daerah dalam menyiapkan payung hukum soal pembayaran berbagai tunjangan tersebut, para pendidik sering terlambat menerima hak mereka, bahkan dalam jumlah yang tidak penuh.
Transfer dana tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru tahun ini langsung ke kabupaten atau kota yang dilaksanakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
-- Baedhowi
Pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta maupun tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan khusus guru PNS, belum bisa dilakukan tiap bulan bersamaan dengan gaji. Persoalan ini akibat ketidaksiapan pemerintah pusat menyediakan payung hukum yang harus ada ketentuan khusus dalam mentransfer dana maupun cara pembayaran.
Menurut Baedhowi, pembayaran tunjangan kesejahteraan untuk guru pada saat ini dibayarkan setiap 6 bulan sekali. Tunjangan itu seharusnya langsung ditransfer ke rekening guru tanpa ada pemotongan, kecuali untuk pajak sebesar 15 persen.
0 komentar:
Posting Komentar