English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Jumat, 17 Desember 2010

Gubernur Bisa Ubah UMP dan UMK

Lampung(Berita Uptodate): Gubernur memiliki kewenangan mengubah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) yang diajukan Dewan Pengupahan.
"Gubernur punya ruang diskresi untuk menaikkan dan menurunkan UMP dan UMK dengan melihat tingkat inflasi," kata akademisi Universitas Lampung Tisnanta, Kamis (16-12).
Tisnanta menjelaskan kepala daerah punya kewenangan mendorong agar UMP dan UMK sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL). "Gubernur bisa menaikkan upah yang diajukan Dewan Pengupahan," kata dia.
Awal pekan ini, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung menetapkan UMP 2011 sebesar Rp855 ribu/bulan (95% KHL sebesar Rp897.600/bulan). Sementara, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung mengesahkan UMK sebesar Rp865 ribu/bulan (87,8% dari KHL sebesar Rp985.509). Proses selanjutnya, DPP mengirimkan UMP ke Gubernur, sedangkan DPK mengirim ke Wali Kota untuk disetujui dan ditetapkan Gubernur untuk dibuatkan surat keputusan (SK)-nya.
Hal sama disampaikan Direktur Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pussbik) Aryanto. Ia mencontohkan pada 2008 DPK mengajukan UMK Rp712 ribu, tetapi yang diberlakukan hanya Rp612 ribu. Berikutnya, tahun 2009 yang diajukan Rp700 ribu, tetapi faktanya turun menjadi Rp667.500. Baru pada 2010, Gubernur Lampung menetapkan UMK sama dengan yang ditetapkan DPK yaitu Rp776.500. "Paling tidak, Gubernur jangan menurunkan upah yang diajukan Dewan Pengupahan," kata Aryanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Dhomiril Hakim mengatakan berita acara penetapan UMK oleh DPK sudah sudah disampaikan ke Wali Kota Herman H.N. Namun, belum disampaikan ke Gubernur. "Secepatnya akan kami sampaikan ke Gubernur untuk disahkan," kata dia.
Anggota DPK Bandar Lampung Ida Budiarti mengatakan survei KHL yang dilakukan sudah sesuai dengan keputusan menteri tenaga kerja. Standar KHL adalah 3.000 kalori. Survei dilakukan di pedagang pengecer.
"Survei dilakukan dengan menawar harga yang dijual pengecer sampai harga yang terendah yang tentunya tidak merugikan pedagang," kata dia.
Tajam, Berimbang dan Terpercaya

www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini