Empat orang wartawan yang masing-masing berasal dari tiga media lokal dan sebuah media nasional ditahan di Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, karena diduga memeras seorang pengusaha.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Agus B Kawedar menjelaskan, tiga orang wartawan baru ditahan pada Jumat (25/2/2011,) menyusul penahanan terhadap seorang wartawan lainnya sejak pekan lalu. "Tersangka yang ditahan empat orang dan barang bukti yang disita uang sejumlah Rp 2.640.000," kata Agus.
Pada mulanya, seorang tersangka ditahan setelah diketahui meminta uang sejumlah Rp 25 juta pada salah seorang pengusaha di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, yang tengah menjalankan sebuah proyek. "Uang Rp 25 juta itu mungkin telah dibagi-bagi. Barang bukti yang bisa didapatkan penyidik hanya sejumlah Rp 2.640.000 itu," ujar Agus.
Menurut Agus, modus pemerasan itu dilakukan wartawan bersangkutan dengan mendatangi pengusaha tersebut dan mengatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan melanggar peraturan. Wartawan itu lantas meminta uang agar berita mengenai kegiatan usaha yang disebut melanggar aturan itu tidak diberitakan.
Korban lalu melapor pada polisi karena merasa usahanya dijalankan telah sesuai aturan. "Berdasarkan laporan korban yang merasa dirugikan, kami lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kami temukan sejumlah barang bukti yang membenarkan terjadinya pemerasan itu," kata Agus.
Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Padang, Roni Saputra mengatakan, penahan oleh polisi itu bisa diterima. Pasalnya, apa yang disangkakan terhadap keempat wartawan adalah tindakan pidana yang sama sekali tidak terkait dengan praktik jurnalisme. "Delik pers itu hanya berlaku apabila ada tindakan menghalangi, mengganggu, dan memboikot kerja-kerja jurnalis. Tapi jika tindak pidana, maka itu harus diproses secara hukum," papar Roni.
Roni menyarankan agar polisi juga meminta pendapat dari Dewan Pers, sehingga dalam prosesnya polisi tidak canggung menangani kasus tersebut.
Ia mengemukakan, terbukanya kasus tersebut menunjukkan fenomena serupa yang kerap terjadi namun tidak pernah terungkap ke permukaan karena selalu diselesaikan dengan jalan damai. "Karena itulah, dalam hal ini LBH Pers Padang juga tidak hanya membela wartawan, namun juga jika ada masyarakat yang merasa dirugikan mereka bisa melapor kepada kami untuk difasilitasi dengan Dewan Pers," kata Roni.



0 komentar:
Posting Komentar