Berkas banding terdakwa kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut ditulis sendiri oleh Ariel di Rutan Kebon Waru Bandung.
Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto.
“Berkas perkara banding terpidana NA (Ariel) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Begitupula banding RR (red-Reza Rizald alias Redjoy), juga ditolak,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 25 April 2011.
Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy. Surat tersebut diterimanya pada Kamis sore lalu.
“Namun, pihaknya baru melakukan disposisi pada Senin siang tadi,” kata Joko.
“Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 juta. Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan,” paparnya.
Menurut Joko, putusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Banding yang digelar di PT Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH pada Selasa, pekan lalu. Tak lupa, ia pun menyatakan akan segera memberitahukan keputusan itu ke Ariel dan Redjoy.
“Kami akan segera memberitahu ke JPU dan terdakwa serta penasehat agar untuk segera melakukan kasasi. Paling lambat minggu ini pemberitahuan tersebut dilayangkan,” ucapnya
0 komentar:
Posting Komentar