English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Sabtu, 23 Juli 2011

Indosiar Melanggar UU Penyiaran

JAKARTA, Berita Uptodate — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Effendy Choirie, mengatakan, Menteri Komuniksi dan Informatika Tifatul Sembiring harus mematuhi UU Penyiaran terkait akuisisi Indosiar sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Presiden sudah mengingatkan pentingnya menegakkan UU Penyiaran. Menkominfo Tifatul Sembiring jangan bermain-main dengan UU dan melawan pernyataan Presiden," kata anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Gus Choie menilai, kasus akuisisi Indosiar misalnya, Menkominfo Tifatul Sembiring terkesan cuci tangan dan membiarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meloloskan akuisisi. "Kasus ini sama seperti  yang dilakukan grup MNC," katanya.
Menurut Effendy Choirie, Tifatul lupa atau sengaja  tidak mematuhi UU Penyiaran dan PP Nomor 50 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono sendiri, yang  menegaskan seorang atau sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu  frekuensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lembaga-lembaga yang terkait penyiaran untuk menegakkan amanah roh demokratis UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Amanah roh demokratis dalam UU Penyiaran sangat jelas dan tegas tidak membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum.
"Amanah UU dan ini sebetulnya the essence of dunia media masa. Perlu dijaga yang disebut diversity of ownership and diversity of content. Dan kalau boleh saya garis bawahi the integrity of content harus benar, harus berintegritas, tidak boleh sesuatu meracuni kehidupan kita semua," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menerima Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat dan seluruh anggota KPI Pusat di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (22/7/2011).
Kehadiran KPI, menurut SBY, sama pentingnya dengan kehadiran UU Penyiaran. Jalan demokrasi yang dipilih oleh Indonesia mengharuskan kebebasan pers sebagai salah satu pilarnya. SBY menambahkan, ciri utama dalam kematangan kehidupan berdemokrasi, media massa, dan penyiaran adalah seimbang. Dalam kesempatan itu, Presiden SBY juga mengucapkan berterima kasih kepada KPI karena selama ini mengelola dengan baik aduan dari masyarakat.
"Amanah UU mengatakan, inti dari media massa adalah perlu dijaganya keragaman kepemilikan," kata SBY.  
Teguran Keras
Dadang mengatakan, pernyataan Presiden itu menjadi teguran keras untuk Kemenkominfo selaku regulator UU Penyiaran. Dalam berbagai kasus penggabungan atau pemindahtanganan lembaga penyiaran, Kemenkominfo dinilai gagal, bahkan dengan  sengaja membiarkan pengusaha dengan kekuatan modalnya menyiasati UU Penyiaran.
Ia menegaskan, posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran.
"Pada prinsipnya, monopoli di bidang penyiaran dilarang. Dalam bahasa UU Penyiaran,  bunyinya adalah pemusatan kepemilikan itu dibatasi. Meski wewenang infrastruktur lembaga penyiaran ada di tangan Kemenkominfo, KPI tetap berkepentingan jangan sampai pemusatan kepemilikan itu melanggar demokrasi dan hak publik dicederai," kata Dadang.
Sementara itu, Kemenkominfo, ketika dimintai keterangannya terkait pernyataan Presiden dan proses akuisisi Indosiar yang melanggar UU Penyiaran, mengatakan,  akuisisi itu berlangsung di tingkatholding.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini