Google terlepas dari kemungkinan denda bernilai ratusan juta dollar AS setelah pengadilan San Francisco memenangkan perusahaan raksasa mesin pencari tersebut dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diadukan oleh Oracle.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Federal William Alsup, Kamis (31/5/2012).
Sebelumnya, pada tahun 2010, Oracle menuduh Google melakukan pelanggaran hak cipta dengan memakai antarmuka pemrograman Java milik Oracle untuk menciptakan sistem operasi Android.
Pihak Oracle menuntut ganti rugi senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun.
Ada 37 paket application programming interface (API) Java yang dilibatkan dalam kasus ini. Menurut tuntutan Oracle, Google seharusnya membayar lisensi sebelum "meniru struktur,sequent, dan organisasi" dari kode dalam ke-37 API Java tersebut.
Hakim Alsup menyatakan bahwa Google tidak melanggar hak cipta karena menggunakan implementasi yang berbeda atas alat pemrograman tersebut. Dalam keputusannya, hakim menyebutkan bahwa Google menulis ulang 97 persen dari baris kode yang dipermasalahkan.
Lebih jauh, Hakim Alsup mengatakan bahwa keputusannya berlaku terbatas. "Ini tidak berarti paket API Java bisa digunakan oleh semua orang tanpa lisensi," tulisnya.
"Keputusan ini didasarkan pada fakta spesifik yang berlaku pada kasus yang bersangkutan bahwa elemen-elemen yang direplikasi oleh Google boleh digunakan oleh semua orang di bawah Undang-Undang Hak Cipta."
Sistem operasi Android yang dibuat Google dengan memakai API Java tersebut adalah platform paling populer di dunia perangkat mobile. Saat ini Android digunakan di sekitar 300 juta perangkat di seluruh dunia.
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, pihak Oracle menyatakan akan mengajukan banding.
0 komentar:
Posting Komentar