English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Minggu, 19 Desember 2010

Peraih Kalpataru 2010 Didenda Rp 30 Juta

Mahyiddin alias Doden, yang pernah mendapat penghargaan Kalpataru tahun 2010 dari Presiden RI, Selasa (14/12/2010) lalu, dikenakan sanksi adat berupa denda Rp 30 juta. Pasalnya, dia mengambil terumbu karang di kawasan Lueng Cina, Pasiran, Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tanpa izin.

Panglima Laot Lhok Pasiran, Basri Hasan mengatakan, denda itu adalah sanksi adat karena Doden dinilai telah merusak terumbu karang di kawasan itu. Basri menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi adat, pihaknya lebih dulu menanyakan ke Dinas Kelautan, Bapedalkep, dan Polsek Sukakarya.

Terumbu karang itu, kata Basri, diambil mengunakan dua unit boat dengan 10 pekerja, dilengkapi mesin kompresor. Ia juga menemukan tujuh keranjang terumbu karang. Dua unit boat dan barang bukti yang sempat ditahan, dilepas setelah penyelesaian secara adat di Kantor Keuchik Kuta Timu yang disaksikan keuchik setempat, Cut Awaluddin.

Doden yang dikonfirmasi mengakui dua boatnya sempat ditangkap dan dikenai sanksi adat. Menurutnya, terumbu karang itu diambil untuk diselamatkan agar tidak rusak selama pembangunan dermaga CT-3 di kawasan perikanan, Kuta Timu. Terumbu karang itu, katanya, nanti akan ditransplantasikan di perairan Iboih dan Pulau Rubiah.

Dikatakannya, untuk pengambilan terumbu karang itu pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari BPKS melalui salah seorang deputinya. Untuk kegiatan itu, kata Doden, pihaknya juga sudah mengajukan bantuan ke Wali Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Bappedalkep.

"Kalau memang tidak dibolehkan kenapa tidak ditentang sejak awal, karena hal ini sudah pernah saya sampaikan secara lisan kepada Panglima Laot Lhok Pasiran. Tapi masalah ini sudah diselesaikan secara adat. Kami juga sudah melunasi denda Rp 30 juta," pungkasnya.

Sementara Kabid Mutu Lingkungan Bapedalkep Sabang, Amirza SE mengatakan, dilihat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan itu masuk kategori merusak kualitas lingkungan yang menjadi habitat ikan. Menurutnya, jika ingin melakukan transplantasi, mestinya yang diambil pucuknya saja, tidak sampai mengangkat terumbu karangnya. www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini