Gedung balaikota semarang yang berdiri diatas tanah yang tidak dimiliki pemerintah kota Semarang. |
Gedung Balaikota Semarang ternyata tidak jelas status kepemilikannya. Berdasarkan laporan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kota Semarang kepada Komisi A DPRD Kota Semarang, tanah yang ditempati balaikota Semarang ternyata tak memiliki sertifikat hak milik.
Menurut anggota komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki S.Sos, awalnya laporan aset yang belum disertifikatkan mencapai 600 bidang tanah lebih. Namun saat ini diperkirakan sudah turun hingga 300-an.
"Dari 600 itu, Balaikota Semarang termasuk aset yang belum memiliki sertifikat. Ketika kami tanya setahun yang lalu, DPKAD mengatakan bahwa masih dalam proses," kata Imam Mardjuki, Sabtu (2/4/2011).
Imam mengkhawatirkan terjadi sengketa sebagaimana Pasar Kanjengan yang akhirnya Pemerintah Kota Semarang dikalahkan oleh seorang pengusaha, meski akhirnya menang di tingkat kasasi.
Selain balaikota ada pula aset strategis lain yang ternyata tak memiliki sertifikat kepemilikan. "Kami pernah meminta agar pemerintah kota transparan dalam pengelolaan aset, termasuk aset-aset kecil seperti rumah dinas lurah. Namun sampai sekarang tak pernah ada laporan lagi. Komisi A akan memanggil DPKAD secepatnya, karena selama ini mereka tak pernah mau rapat dengan kita terkait aset," kata Imam.
Selain Balaikota Semarang, aset strategis lain yang tidak jelas kepemilikannya adalah kawasan lapangan Pancasila Simpanglima. "Jika di Semarang ada mafia tanah, bisa saja aset-aset tersebut hilang, sehingga wali kota bisa diusir dari kantornya," kata Imam.
Sebelum pembahasan APBD Perubahan, rencananya komisi A DPRD kota Semarang akan memanggil DPKAD untuk rapat khusus membahas masalah aset daerah, khususnya yang belum bisa dibuktikan kepemilikannya.
0 komentar:
Posting Komentar