English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Singo
SELAMAT TEKA NANG BLOG BERITA UPTODATE, SEMOGA INFO KARO BERITANE BISA NAMBAH WAWASAN KOE2 PADA

Selasa, 14 Juni 2011

Rektor Universitas Lampung Mendukung KI Lampung

BANDAR LAMPUNG, Berita Uptodate - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Sugeng P Hariyanto meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung yang mengemban tugas menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Sugeng, dengan berlakunya undang-undang keterbukaan informasi public, maka setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. tentu saja selain informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum serta informasi yang jika dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.”
“Selain itu, informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta informasi yang bila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Sugeng yang mencontohkan kasus susu mengandung formula berbahaya waktu lalu.
        Sugeng yang didampingi pembantu rektor, dan biro-biro Universitas Lampung itu menyatakan bahwa menjadi sebuah tantangan Unila dalam menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
        “Keberadaan KI Lampung yang masih baru tentu harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah, termasuk peran masyarakat sendiri. Dan Unila akan mendukung Komisi Informasi ini dengan memberikan dukungan secara akademis,” kata Sugeng, saat menerima kunjungan KI Provinsi Lampung, Jumat (8-6).
        Ketua KI Lampung Juniardi didampingi Wakil Ketua Ahmad Haryono, anggota Tulus Suryanto, Khalida, dan staf sekretariatan KI itu sempat melakukan diskusi terkait UU No 14 Tahun 2008, dan penjajakan upaya kerjasama KI dengan Unila, dalam pelaksanaan tugas-tugas KI ke depan.
    Juniardi mengatakan, dengan berlaku UU No 14 Tahun 2008 maka Unila juga harus transparan dan akuntabel. Karena Universitas Lampung selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik.
        “Berbagai pelaksanaan tugas Universitas sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan pendidikan tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi sangan dibutuhkan oleh publik,” kata Juniardi.
www.tips-fb.com

0 komentar:

Posting Komentar

Free Download Film Panas

 
Pantau Jalur Mudik Lebaran paling Update di sini